Lewat jejaring dunia maya facebook, Yayang berkenalan dengan AH. Dari dunia maya berlanjut ke dunia nyata dan berujung di tempat tidur. Masalahnya, sang suami yang anggota Polsek Kayuagung, mengendus tindak serong Yayang.
Maka disusunlah rencana penggerebegan. Hasilnya, Senin (11/1) lalu, Yayang kedapat check in di sebuah hotel bersama AH. Saat itu juga, kedua insan berlainan jenis tersebut dikeler ke Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Doni S Sembiring SIk, didampingi Kanit Pidek Bripka Jailili, menjelaskan bahwa pasangan tersebut melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kepada polisi, AH mengaku bahwa sepengetahuannya Yayang sudah bercerai. Karenanya, dia berani berhubungan dengan perempuan itu sampai sedemikian jauh.
Kini setelah tertangkap basah, dia menyatakan kesediaannya untuk menikahi Yayang, jika perempuan tersebut bercerai.
sumber : jawapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar