Dua di antara tiga pemilik warung yang ditangkap adalah Isma, 33, dan Kusniati, 28. Mereka warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean. Seorang lagi adalah Tarmudji, 41, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Mereka dijerat dengan pasal 269 KUHP, menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila. Ancaman hukumannya 1,5 tahun penjara.
Penjaga warung yang ditangkap adalah Kristin, 21; Sri, 20; Winda, 21; dan Diana, 26. Sedangkan dua lelaki hidung belang yang digaruk ialah Eko, 26, warga Surabaya, dan Suwoto, 35, warga Lamongan. "Pelaku perbuatan asusila kami jerat dengan Peraturan Daerah No 07/2002," ujar Kabag Ops Polres Gresik Kompol Pranatal Hutajulu kemarin (22/1).
Menurut informasi yang dihimpun di kepolisian, sejak Sabtu (16/1), polisi menyelidiki dugaan adanya warung kopi yang menyediakan layanan plus-plus kepada pelanggan. Dua tim, masing-masing beranggota sepuluh orang, diterjunkan ke wilayah selatan dan utara.
Wilayah selatan yang disisir meliputi Kecamatan Wringinanom, Kedamean, dan Balongpanggang. Di kawasan itu, polisi menangkap tiga orang. Sedangkan di wilayah utara, polisi menyisir Kecamatan Panceng, Dukun, dan Sidayu. Di sana, polisi menangkap enam orang.
Diana, penjaga warung di Kecamatan Dukun, mengaku terpaksa memberikan layanan plus-plus karena tidak mendapatkan honor dari pemilik warung. "Saya menjaga di sana tanpa digaji. Pemilik memberi saya kebebasan mencari uang," katanya.
Saat ditangkap, perempuan asal Kediri itu baru melayani dua lelaki hidung belang. Menurut dia, tarif sekali main Rp 50 ribu alias paket hemat. "Tapi, saya hanya mendapatkan Rp 40 ribu. Pemilik warung meminta sewa kamar Rp 10 ribu," terangnya.
jawapos.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar