Pria asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Temayang, itu Jumat (26/3) lalu sekitar pukul 20.30 mendatangi Mapolres Bojonegoro. Dia melaporkan istrinya, Marfuatin, 30, yang dituduh berbadan dua akibat hubungan intim dengan pria idaman lain (PIL). Nyomad, 40, nama PIL asal Desa Jono, kecamatan setempat itu, juga dilaporkan Ismail.
Selain itu, pelapor mengusung kasus rumah tangganya ke ranah pengadilan agama (PA) setempat. Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro Kompol Suparmo menyatakan, atas laporan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik satreskrim. ''Tetap akan kita tindak lanjuti sesuai laporan yang kami terima," katanya saat ditemui di kantornya, kemarin (27/3) siang.
Menurut dia, Ismail mengetahui istrinya berbadan dua Februari lalu saat dirinya pulang dari merantau sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pelapor menjadi TKI sejak Juli 2009. Hampir setahun, Ismail tak pulang ke kampung halaman, meski istrinya kerap memintanya kembali. ''Ismail tidak bisa pulang karena masih sibuk menyelesaikan pekerjaannya," katanya.
Suparmo menambahkan, Ismail kaget saat pulang ternyata istrinya sudah terlihat berbadan dua. Setelah didesak, Marfuatun mengaku telah hamil. Kehamilan tersebut diakui dari hubungan intim dengan Nyomad.
Menurut Suparmo, jika laporan pelapor benar, maka Marfuatun dan Nyomad terancam hukuman sembilan bulan. Keduanya dianggap melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan. ''Namun laporan ini merupakan delik aduan. Sehingga, laporan tersebut dapat dicabut apabila keduanya menginginkan berdamai. Namun perkara tersebut bisa ke ranah pengadilan apabila diteruskan," kata mantan Kabag Ops Polresta Mojokerto tersebut.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar