Hamili Siswi Kelas XI Jam 6 Maghrib

Angga Berli Novianto, 20, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, mulai kemarin mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Dia dituduh menghamili Bunga, 16, warga Desa/Kecamatan Karangrejo. Bahkan, janin di perut siswi kelas XI itu berusia lima bulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo melalui Kasatreskrim AKP Mustofa kemarin. "Tersangka ditangkap di rumahnya," kata Mustofa.

Ditemui di polres, Angga mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru sekali berhubungan badan dengan Bunga. Itu terjadi pada Oktober lalu di rumah kakaknya di Tanjungsari yang kebetulan kosong.

Angga yang pengangguran itu pun menceritakan kronologi perkenalan dirinya dengan Bunga. Berawal pada Agustus lalu, dirinya diberi nomor HP Bunga dari temannya. Dia pun mengirim pesan singkat ke Bunga. Ternyata, pesan itu dibalas.

Jalinan kasih anak baru gede (ABG) itu berlanjut. Pada Oktober, Bunga mengikuti praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu hotel. Angga sering menjemput kekasihnya.

Entah mengapa, tutur Angga, suatu saat Bunga enggan pulang. Angga mengajak kekasihnya ke rumah kakaknya di Tanjungsari. Kebetulan, rumah lagi kosong.

Dengan bujuk rayu, Angga mengajak Bunga berhubungan intim. Bunga pun luluh. Keduanya berhubungan badan pada pukul 18.15. "Kami melakukan atas dasar suka sama suka lho," kata pemuda berkulit putih itu. Dirinya juga mengatakan siap menikahi Bunga jika hamil.

Kasatreskrim AKP Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasar pengakuan korban. Kini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlidungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.



http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=154898

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar