GM Aston Bantah Hotelnya Arena Mesum

Tudingan miring yang sementara ini beredar menyangkut nama baik hotel Berbintang 3 “Aston” dibantah keras oleh General Managernya, Arinis Narulen. Hal itu diungkapkannya melalui email Metro Tanjung tertanggal 19 Oktober 2009.

Seperti yang diberitakan Mingguan ini pada edisi 19 – 25 Oktober 2009 lalu, berdasarkan informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa hotel Aston yang juga merupakan salah satu asset kebanggaan daerah Tabalong, diduga telah menjadi tempat melakukan praktek mesum secara tersembunyi. Dugaan diperkuat oleh sejumlah kesaksian yang melihat adanya beberapa pasangan yang dengan bebas keluar masuk hotel tanpa harus memperlihatkan surat nikah resmi.

Sebelumnya juga sempat berhembus isu mengenai peredaran miras secara bebas di hotel kelas atas ini. Beberapa kalangan pun turut menyayangkan jika hal-hal yang ditudingkan itu benar adanya. Bahkan ada sementara pihak yang berfikiran anarkis untuk lebih baik menutup saja hotel berbintang ini dari pada mengundang maksiat.

Namun pihak hotel Aston dalam emailnya menyatakan rasa keberatan dan merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan miring tersebut. Mereka mengaku sudah mengikuti peraturan daerah yang diberlakukan sebagai syarat dan aturan untuk pembangunan hotel, sehingga segala hal yang berkaitan dengan masalah perizinan dan peraturan yang diberlakukan di perusahaan perhotelan tersebut sudah pula disesuaikan dengan Perda yang diberlakukan saat ini.

“Hotel Aston selalu berusaha semaksimal mungkin untuk ikut serta memajukan pariwisata di Tabalong,” ujar Arinis Narulen dalam emailnya.

Menjawab isu lain menyangkut tudingan beredarnya miras secara bebas di Hotel Aston, pihak pengelola telah mengetengahkan pula bukti perizinan dari Bupati Tabalong bernomor B.1335/BUP/EKOBANG/050/10/2009 yang mengacu pada Kepres RI No 03 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Kabupaten Tabalong No 03 tahun 2007 Pasal 6 ayat (1) tentang Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalamnya terdapat 7 ketentuan, di antaranya hanya menjual minuman beralkohol kepada tamu hotel yang terdaftar menginap serta untuk diminum langsung, dilarang menjual kepada anak di bawah imur, pelajar dan mahasiswa, anggota TNI/Polri, PNS, walaupun menjadi tamu/menginap di hotel, Pihak Pengelola Hotel wajib melarang tamu hotel yang membeli Minuman beralkohol untuk dibawa ke luar hotel, dan hanya menjual minuman beralkohol kelas A dan B (kadar Ethanol di bawah 20%). Izin tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2010.

Anggota DPRD Tabalong yang juga Ketua Fraksi PPP, Abdullah Sabiq saat dimintai tanggapannya mengenai hal ini menyarankan agar Hotel Aston mentaati segala peraturan yang ada. “Orang luar jangan dilayani. Jangan jadi Agen Miras. Diharapkan bila pihak pengelola tidak mentaati aturan yang ada, supaya pemerintah segera mencabut perizinannya,” tegasnya.

sumber : http://www.metrotanjung.com/2009/10/gm-aston-bantah-hotelnya-arena-mesum.html

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar