Pemuda Lajang Cabuli Tetangganya

Kembali kasus perbuatan asusila kategori pencabulan terjadi dimasyarakat. Kali ini pelakunya seorang pemuda lajang berinisial DH (28) warga Desa Masingai II Kecamatan Upau yang pada pagi hari sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa (20/10) memasuki rumah Korban berinisial DP (25) seorang Ibu rumah tangga yang merupakan tetangga pelaku.

Kejadian di pagi buta itu sontak menggegerkan warga sekitar karena korban berteriak minta tolong dan lari sambil menggendong anaknya ke rumah kakak korban yang berada di seberang jalan.

Menurut penuturan korban, pagi itu seperti biasa suaminya sebelum waktu subuh pergi ke kebun untuk menyadap karet, hal mana aktivitas suaminya tersebut merupakan kegiatan rutinitas sehari-hari. Setelah suaminya pergi korban yang sudah memiliki dua anak dari hasil perkawinannya kembali tidur di kamar yang saat itu mati lampu sehingga kondisi di dalam ruangan kamar gelap.

Antara sadar dan tidak korban merasakan tubuhnya digerayangi sampai sempat melucuti celana dalam hingga menindih tubuh korban. Sementara Korban dalam keadaan setengah tidur membiarkan perbuatan itu karena disangka suaminya yang melakukannya.

“ Saya menyangka itu suami saya, makanya saya diam saja, tapi setelah tersadar bapaknya anak-anak tadi berangkat ke kebun, dan tubuh yang menindih badan saya tidak seperti biasannya, saya membuka mata dalam keremangan dan saya sangat terkejut karena yang diatas tubuh saya bukan suami saya, kemudian langsung saya dorong pelaku seraya berteriak minta tolong, dan saya melihat pelaku celanannya sudah hendak dilepas hingga ke atas lututnya,” tutur korban.

“ Setelah itu, lanjutnya, saya lari sambil menggendong anak saya menuju rumah kakak yang berada diseberang jalan,” tuturnya lagi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke aparat desa, dari hasil musyawarah pada awalnya disepakati diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, namun karena korban tidak terima diperlakukan seperti itu bersikeras mengadukan ke polisi yang kemudian didukung oleh seluruh keluarga korban.

Kapolsek Upau Aiptu I Putu Sandia ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pengaduan kasus pencabulan yang menimpa warga Masingai II, untuk itu pihaknya segera menindaklanjuti dengan menciduk pelaku dirumahnya setelah diupayakan pulang, karena pelaku habis kejadian kembali ke Kaltim ditempat kerjanya.

“Untuk sementara pelaku sudah kami amankan di Polsek dan akan kita jerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” ujar Putu.
Dari pihak keluarga pelaku hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, namun menurut keluarga korban, orang tua pelaku pasrah, kalau memang anaknya bersalah dipersilahkan untuk diproses secara hukum.

sumber : http://www.metrotanjung.com/2009/10/pemuda-lajang-cabuli-tetangganya.html

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar