Sosialisasi dilakukan Abdullah di SMA Negeri 2 Kediri, yang berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Seraya sosialisasi, dilaksanakan pula razia ponsel berdasar Surat Keputusan (SK) Dindik Kota Kediri yang melarang penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Sebagaimana diketahui, SK tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat (16/10) lalu. SK Nomor 421/3209/419/42/2009 ini diperuntukkan bagi sekolah tingkat SD sampai SMA –baik negeri maupun swasta.
Saat Abdullah menjelaskan keberadaan SK itu kepada para murid, mayoritas dari pun mereka menentang. Bahkan, sebagian di antara murid-murid SMAN 2 Kediri ini mencecar dengan sejumlah pertanyaan kritis.
“Masih banyak solusi lain untuk menghindari dampak negatif HP. Tidak perlu SK. Kami butuh komunikasi dengan keluarga. Kami juga perlu HP berkamera saat praktik biologi di laboratorium,” protes Lila Febrianti, siswi IPA1 kelas 11.
Mendengar reaksi para murid, Abdullah tampak melunak, dan berjanji memberikan dispensasasi. “Kalau begitu, untuk perkecualian di lab, siswa bisa mengajukan dispensasi kepada kepala sekolah,” kata wakil wali kota yang masih bujangan ini.
Beberapa guru yang ditemui wartawan juga mengaku keberatan atas pelarangan penggunaan ponsel di zona sekolah Kota Kediri. Alasannya, guru-guru juga butuh berkomunikasi dengan sesama. Lebih-lebih sebagian di antara mereka saat ini memiliki pekerjaan sambilan, berjualan buku.
Pantauan Surya, SK yang mengatur larangan memakai ponsel di lingkungan sekolah tersebut sampai sekarang belum efektif. Terbukti, saat pihak Dindik Kota Kediri menggelar razia di SMK PGRI, misalnya, masih ditemukan 15 ponsel –dua di antaranya milik guru di sekolah tersebut. Semua ponsel itu pun disita.
Video Mesum
Sehari sebelumnya, Senin (19/10), Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Dindik Kota Kediri, Heri Siswanto, kepada Antara menjelaskan, larangan penggunaan ponsel selama kegiatan belajar-mengajar bertujuan supaya guru dan murid tidak terganggu ponsel. Juga, meminimalisasi penggunaan ponsel untuk perbuatan yang tidak diinginkan, seperti menyimpan gambar atau video yang berbau mesum.
Menurut Heri, pihaknya telah melakukan razia di beberapa sekolah, di antaranya, SMA Pawyatan Daha, Kelurahan Balowerti di Kecamatan Kota, dan SMA 7 di Jalan Penanggungan 4, Kota Kediri. Hasilnya, beberapa murid terbukti membawa ponsel ke sekolah. Di SMA Pawyatan Daha, pihak sekolah langsung menyita ponsel seorang siswa yang ditaruh di jok sepeda motor.
Kepala Sekolah SMA Pawyatan Daha, Ampuh Kurniadi, mengaku sudah berupaya menerapkan pelarangan penggunaan ponsel ke sekolah namun belum maksimal dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, masih terdapat beberapa pelajar yang membawa ponsel.
Di sisi lain, saat para murid dilarang menggunakan ponsel ke sekolah, sejumlah guru ternyata tetap menggunakannya. Dengan dalih penggunaan di ruang guru, mereka tetap dapat membawa hingga ke ruang kelas.
“Guru tetap diperbolehkan membawa ponsel, namun untuk penggunaan dilakukan di ruang guru,” kata Ampuh seraya menambahkan bahwa guru juga dilarang membawa ponsel saat kegiatan belajar-mengajar agar tidak mengganggu proses belajar- mengajar.
Data Surya, jumlah SMA di Kota Kediri, negeri maupun swasta, ada 20 sekolah, SMK sebanyak 24, dan SMP sebanyak 25 sekolah, serta SD ada 123 sekolah . Dindik Kota Kediri akan intensif melakukan razia ponsel mulai tingkat SD hingga SMA.
sumber : http://www.surya.co.id/2009/10/21/guru-dan-murid-protes-larangan-penggunaan-ponsel-di-sekolah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar