Karena itulah, Suyati diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dijerat Undang-undang perdagangan manusia.
Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Yudhistira mengatakan, terdakwa dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia memaksa Kuncup kepada lelaki hidung belang di kawasan Kembang Kuning, Surabaya.
"Terdakwa awalnya menjanjikan korban diberi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga," kata JPU I Wayan Yudhistira, Jumat (19/2).
Kejadian yang memilukan korban dan keluarganya ini, bermula saat terdakwa Suyati mudik ke kampung halamannya di Malang. Saat itu, terdakwa disambati oleh orang tua Kuncup yang juga tetangganya agar mencarikan anaknya pekerjaan.
Terdakwa kemudian menyanggupinya dengan mengajak Kuncup ke Surabaya. Sesampai di Surabaya, Kuncup ternyata tidak dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi menjualnya kepada lelaki hidung belang.
Ia melakukannya dengan Debra Anggara alias Angga untuk menjual tubuh gadis belia itu beberapa kali. Merasa mendapatkan untung banyak, terdakwa berkali-kali menawarkan Kuncup kepada para lelaki hidung belang.
Namun, pada tanggal 11 November 2009 terdakwa ditangkap polisi
http://www.inilah.com/news/read/2010/02/20/356592/duh-gadis-14-thn-dijual-ke-pria-hidung-belang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar