Menurut perwira dengan dua strip di pundak itu, pelimpahan tersangka dilakukan setelah ada keterangan dari Kejaksaan bahwa berkasnya dinyatakan sudah lengkap alias P-21. "Begitu dinyatakan P-21, kita lalu melakukan pelimpahan tahap kedua (pengiriman tersangka dan barang bukti, red)," tutur Suyadi.
Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian lengan panjang warna merah, celana pendek warna biru dan pakaian dalam milik Sr, juga dikirimkan ke kejaksaan. Hampir sama dengan awal proses pemeriksaan, pelaku tetap mengaku hanya menggerayangi korban dan tidak sempat menyetubuhinya. Perbuatannya itu sudah dilakukan tiga kali selama Agustus 2009. "Pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 25 Januari lalu, Slamet ditangkap polisi saat di gudang buah tempatnya bekerja di Desa Maron, Kecamatan Banyakan. Slamet ditangkap terkait laporan keluarga Sr tentang isu bahwa Sr hamil.
Setelah ditangkap, dia mengakui sempat menggerayangi Sr dan tidak sempat menyetubuhinya. Sebelumnya, Slamet memberikan minuman hingga Sr tidak sadarkan diri.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar