Korban kepada penyidik mengaku kali pertama dicabuli tersangka pada Sabtu 5 Desember 2009 sekitar pukul 19.30. Tempatnya, di kamar kos Ahmadi, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Anggrek mengaku selama ini kenal baik dengan Ahmadi karena pria inilah yang dipasrahi kakak perempuannya mencarikan pondokan dirinya di Tuban. Selain itu, melalui Ahmadi kiriman uang dari kakak Anggrek yang berada di Palembang ditransfer untuk diteruskan kepada korban.
Karena sudah kenal baik, dia mengaku tidak curiga sedikitpun saat Sabtu malam itu dijemput Achmadi di ponpes untuk mengantar uang. Saat bertemu, Ahmadi mengajak keluar. Korban kepada penyidik mengatakan, awalnya tersangka mengajak makan malam di sebuah warung.
Setelah itu, dia diajak ke tempat kosnya. Begitu tiba di kamar kos Ahmadi, korban disuruh membersihkan kamar. Saat bersih-bersih kamar, tersangka menutup pintu. Selanjutnya, dia melepas baju korban dan dipaksa untuk berhubungan intim.
Kejadian serupa terulang Januari lalu. Modusnya, korban yang baru kembali dari Rembang dijemput Ahmadi di depan bekas terminal baru. Setelah itu, korban diajak ke tempat kosnya dan dipaksa berhubungan intim. Anggrek juga mengungkapkan, setiap kali hendak mencabulinya, tersangka selalu menyiapkan kondom.
Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah Kristian Darmawan, kakak ipar korban melapor. Tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=146277
Tidak ada komentar:
Posting Komentar