Pelaku Pencabulan Dituntut Sembilan Tahun

Siswanto, 21, warga Desa Mulyoagung Kecamatan Balen, terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), ­­16, kemarin (4/3) dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Tri Murwani dalam persidangan di PN Bojonegoro.

Dalam tuntutannya, JPU Tri Murwani menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dia mengatakan, dalam ketentuan UU tersebut usia dikatakan dewasa adalah 21 tahun. Sehingga, terdakwa dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin hakim ketua Rini Sesulih Bastam. Lanjutan sidang dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa. ''Kemungkinan terdakwa akan didampingi oleh penasihat hukum,'' kata Rini yang juga wakil ketua PN Bojonegoro ini. Kasus pencabulan tersebut terjadi pada September lalu di Desa Suwaloh Kecamatan Balen.

Sementara itu, data di Pengadilan Negeri Bojonegoro menyebutkan, ada tujuh perkara kasus pencabulan korban dibawah umur. Dua di antaranya sudah mendapat putusan. Yakni, perkara dengan terdakwa Bambang Agus, seorang guru SMP yang mencabuli siswanya. Terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa kasus pencabulan lainnya yang sudah divonis adalah Aldo dan Rokhim. Keduanya divonis empat tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tingginya kasus pencabulan tersebut karena beberapa factor. Antara lain, adanya pengaruh tayangan televisi yang banyak menampilkan tontonan yang vulgar. ''Selain itu, masih minimnya kesadaran hukum masyarakat. Mereka masih banyak yang belum tahu jika perbuatan tersebut bisa dipidanakan,'' kata ketua Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Perempuan Anak (P3A), Umu Hanik.

Dia menegaskan, sudah seharusnya pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya karena sudah mengakibatkan masa depan korban dibawah umur menderita.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=146284

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar