Warga desa yang gerah akhirnya benar-benar tak tahan melihat perselingkuhan tersebut. Hasilnya, Rabu (7/4/2010) sekira pukul 02.00 dini hari, rumah Yus digerebek. Benar saja, pria Bus sedang "piket haram" untuk kesekian kalinya di rumah Yus saat suami wanita itu sedang piket kerja.
Warga yang emosi lalu menggelandang kedua pezina tersebut ke pos ronda desa dalam kondisi tanpa busana alias bugil. Keduanya lalu diikat di pos ronda, disaksikan puluhan warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, yang ikut menggerebek.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang dikumpulkan dari sejumlah warga di lokasi kejadian, penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan massa tersebut karena aksi selingkuh keduanya telah lama terjadi. Lebih dari itu, warga kasihan dengan suami Yus yang pontang-panting piket, sementara Yus tega piket rahasia dengan oknum guru madrasah ibtidaiyah negeri (MIN).
Bahkan, modus operandi yang dilakoni Bus tersebut diperkirakan berlangsung satu tahun terakhir. Untuk melakukan aksi mesumnya, Bus masuk melalui pintu belakang rumah Yus setiap suami Yus piket dinas.
Setelah ditangkap warga, pasangan mesum itu diarak dengan tubuh tak berbusana, yang kemudian diikat di pos ronda desa. Massa yang emosi langsung menghajar Bus hingga bonyok dan akhirnya terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, dengan kondisi babak belur.
Sementara pasangan perempuan yang tak berbusana itu juga diamankan perangkat desa dan aparat keamanan serta diboyong ke Mapolres Aceh Barat guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi, warga selama ini kesal dengan perbuatan Yus dan Bus, yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya tersebut, karena selalu berbuat mesum saat suami korban tak berada di rumah.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat T Salahuddin melalui Komandan Operasi WH Aceh Barat T Abdurrazak, SPdi, yang dikonfirmasi Prohaba, membenarkan ada kejadian dimaksud. Menurut dia, Bus merupakan PNS di jajaran Kementerian Agama setempat dan Yus ditengarai warga telah lama terlibat afair terlarang atau zina. Kedua pelaku itu melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum.
Namun, katanya, kasus itu telah dilimpahkan ke Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penanganan selanjutnya karena kedua pelaku dikhawatirkan akan diamuk massa. Masyarakat emosi dan marah akibat ulah mereka selama ini, yang dinilai telah mengotori desa setempat.
http://regional.kompas.com/read/2010/04/08/09094481/Pasangan.Selingkuh.Diikat.di.Pos.Ronda.Tanpa.Busana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar