Penjual Bakso Pedofilia Ditangkap

Pengungkapan yang dilakukan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polwiltabes Surabaya kemarin (16/5) harus membuat para orang tua ekstrawaspada terhadap buah hatinya. Sebab, penjahat yang ditangkap petugas kemarin adalah orang yang mengalami kelainan seks (dan kejiwaan) dengan korban anak-anak alias pedofilia.

Tersangka pedofilia itu adalah Saman, pria asal Sarirejo, Lamongan, yang kos di Tandes Kidul II. Pria 44 tahun tersebut ditangkap anak buah Iptu Mirmaningsih karena menjadi pelaku sodomi lima bocah pria dalam dua tahun terakhir. "Itu masih pengakuannya. Kami yakin masih akan ada korban lagi yang belum melapor," kata Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Ike Edwin di Mapolwiltabes Surabaya kemarin.

Bapak tiga anak itu total sudah melakukan sodomi 38 kali. Sebanyak 25 kali di antaranya dilakukan dengan pria dewasa. Sedangkan 13 kali perbuatan sodomi dilakukan terhadap anak sekolah dasar (SD). "Lebih parahnya lagi, 13 anak korban itu berada di satu SD yang sama," ungkap Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo.

Anom menjelaskan, perilaku seks menyimpang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu dilakukan sejak 1995. Kali pertama, Saman melampiaskan nafsu bejatnya kepada temannya sesama penjual bakso. Seolah tak puas, ulah pria yang dulu juga bekerja sebagai tukang kebun di salah satu SD negeri di kawasan Tandes tersebut semakin menjadi-jadi.

Dengan modus iming-iming bakso gratis dan uang Rp 5 ribu, 13 murid yang duduk di bangku kelas IV dan V SD itu berhasil disodominya. "Aksi tak senonoh tersebut dilakukan di kamar mandi sekolah saat hari Minggu atau hari libur," papar Anom.

Perilaku seks menyimpang Saman itu, lanjut Anom, sebenarnya pernah terbongkar beberapa bulan lalu. Saat itu salah seorang korbannya, DM yang masih kelas V, meminta pindah sekolah kepada orang tuanya. Ayah korban yang curiga dengan permintaan DM lalu mencari tahu penyebabnya. Setelah ditelusuri, ternyata DM pernah disodomi tersangka. "Sejak saat itu, kepala sekolah langsung mengusir Saman dan keluarganya dari rumahnya yang ada di dalam sekolah," jelasnya.

Meski sudah diusir dari sekolah, Saman tak juga kapok. Dia lalu menyewa tempat kos di Jalan Tandes Kidul II yang letaknya tak jauh dari SD tersebut. Dengan modus iming-iming yang sama, tersangka kembali memakan korban. "Tapi, kali ini aksi itu dilakukan di dalam kamar kos, saat sepi," tambahnya.

Akhirnya, 8 Mei lalu, salah seorang murid SD tersebut kembali meminta pindah sekolah. Setelah ditelusuri, dia juga salah seorang korban sodomi yang dilakukan Saman. Orang tua korban pun melapor ke polisi.

Mendapati laporan itu, anggota Satreskrim Polwiltabes Surabaya segera meringkus tukang bakso bejat tersebut di tempat kosnya. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya tidak berkutik saat polisi menunjukkan salah seorang korbannya. "Ya, Pak. Saya yang melakukan," katanya lirih sambil digelandang ke mapolwiltabes.

Akibat ulah bejatnya, Saman akan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak atau orang belum dewasa satu jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




http://jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=134335

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar