Korban diperkosa tentangganya sendiri Topan Herfansyah (27) yang sudah beristri sebanyak 3 kali. Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat itu saat istri pergi ke sawah.
"Pelaku memperkosa korban disertai ancaman akan di pukul dan dibunuh," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar di Mapolres, Kamis (22/10/2009).
Menurutnya sebelum berbuat bejat, pelaku memanggil korban dan langsung menyeret ke kamar rumahnya. Lantas korban didorong ke tempat tidur disertai ancaman akan dipukul jika berteriak.
Korban dalam kondisi ketakutan pun dimanfaatkan dengan buasnya. Pelaku pun menikmati tubuh gadis anak tentangganya hingga puas. "Tidak sampai di situ, dalam sehari dia menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," jelas Kusmindar geram.
Sementara kasus pemerkosaan ini terbongkar karena ibu korban sering mendengar korban mengeluh sakit perut. Bahkan saat ditanya penyebabnya korban malah menangis hingga membuat ibu korban semakin curiga,.
Akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya jika telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban pun kemudian melapor ke Mapolres Lumajang. Mendapat laporan itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan tak bisa berkutik.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : http://surabaya.detik.com/read/2009/10/22/162353/1226608/475/di-bawah-ancaman-menik-disetubuhi-pria-beristri-tiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar