Bawa Kabur Pacar, Dibui

Perbuatan nekad Sunandar, 25, warga Desa Leggung Timur, Kec Batang-Batang, berujung proses hukum. Dia ditangkap tim Satreskrim Polres Sumenep kemarin (22/2), karena membawa kabur Luna (bukan nama sebenarnya), 17, warga Desa Dapenda, Kec Batang-Batang.

Pria yang berprofesi nelayan itu diciduk setelah ada laporan dari orang tua Luna ke polres. Dalam laporannya, orang tua korban melaporkan Luna dibawa kabur tersangka.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, tersangka membawa kabur Luna empat hari. Saat ditangkap, Luna bersama Sunandar di rumah salah satu kerabat tersangka di sekitar Kec Batang-Batang.

Proses penangkapan berlangsung bak drama di televisi. Tersangka ditangkap saat sedang bersama Luna. Yang mengharukan, penangkapan itu disaksikan sejumlah kerabat keluarga korban dan tersangka. Mereka menangis saat sepasang kekasih itu dipisahkan dan Sunandar digelandang oleh polisi.

Kapolres Sumenep AKBP Pri Hartono Eling Lelakon melalui Kasat Reskrim Iptu Moch. Andi Liliek mengatakan, penangkapan terhadap Sunandar berdasarkan laporan dari orang tua korban. "Kasus ini delik aduan. Kami bertindak setelah ada laporan dari orang tua korban," katanya kemarin siang.

Menurut dia, proses penangkapan tersangka diawali dengan bujuk rayu banyak pihak. Setelah tersangka membawa korban di jalan raya, akhirnya polisi yang menyanggong langsung menangkap Sunandar. "Keduanya memang pacaran. Jadi, memang perlu cara khusus untuk bisa menangkap," terang Andi.

Mantan KBO Satreskrim Polresta Surabaya Selatan ini menjelaskan, selama pelarian korban disetubuhi tersangka. Kepada polisi, Luna mengakui disetubuhi sedikitnya lima kali oleh Sunandar. Sedangkan tersangka mengaku hanya melakukan sekali.

"Tersangka mengakui jika perbuatannya dilakukan di luar pernikahan," ungkap Andi.

Untuk membuktikan dugaan persetubuhan itu, penyidik dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sumenep melakukan visum. "Saat ini hasil tes visum ada di polres sebagai barang bukti atas perbuatan Sunandar," katanya.

Selain didasarkan bukti visum, keterangan korban dan saksi, penyidik menyita barang bukti lain celana dalam korban dan tersangka. Semuanya disita untuk kepentingan penyidikan.

Sunandar bakal dijerat pasal 82 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=3

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar