Patok Tarif Rp 5 juta hingga Rp 50 juta

Satu lagi prostitusi online digulung polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya kemarin membekuk YB, 30, pengelola dan pemilik situs http://dennymanagement.multiplay.com, http://dennymanagement.multiply.com, dan www.deliveryjakarta.cc.cc.

Warga Jakarta itu dibekuk polisi yang menyamar dan menjebaknya dengan cara memesan seorang wanita panggilan Sabtu (13/2) malam lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Yakni, dua lembar kertas tagihan, satu helai seprai putih, satu handuk putih, satu selimut putih, satu bra, dua unit BlackBerry, satu kondom, dan uang tunai Rp 5 juta.

Kepada penyidik, YB mengaku sudah setahun ini beroperasi menawarkan pelacur muda dengan tarif antara Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Tarif dipatok Rp 5 juta untuk yang berparas biasa-biasa saja. Untuk wanita kelas VIP, yakni gadis-gadis bertubuh molek, dipatok Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Untuk kelas ABG harga mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombespol Boy Rafli Amar mengatakan, YB menjajakan wanita-wanitanya di dunia maya secara lengkap. Mulai identitas dan foto, serta ukuran bra, tinggi badan, dan tarif. Di website itu YB mencantumkan nomor ponselnya agar mudah dihubungi pelanggan.

Transaksi dilakukan setelah terjadi kesepakatan dengan pemesan. "YB ini yang menentukan nilai transaksi. Setelah uang diterima, YB menghubungi wanita yang dipesan untuk datang ke lokasi tertentu," ungkap Boy. Tapi, tak jarang pemesan membayar tunai langsung ke wanitanya setelah melakukan transaksi di hotel tertentu.

YB menerima komisi 50 persen dari nilai transaksi esek-esek tersebut. Dari pengakuan YB, setiap bulan dia memperoleh keuntungan Rp 500 juta. "Biaya hotel dan makan-makan ditanggung pemesan. Wanita penghiburnya walaupun cantik, rata-rata pengangguran," timpal Boy.

YB dijerat pasal 506 KUHP dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir ketiga situs itu," bebernya.

http://jawapos.co.id

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar