Bejat, Dua Paman Cabuli Siswi SD

Mulyono, 80; dan Ali Arifin, 40; kedua warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, kemarin digelandang ke Polres Tulungagung. Tuduhannya, keduanya mencabuli Noda (samara), 12 tahun, yang termasuk keponakan.

Mulyono mengaku pencabulan terhadap Noda dilakukan dua kali. Yakni pada 3 Februari 2009 di sawah sekitar Bangoan. Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan memberikan uang Rp 7 ribu. Saat berada di jalan sepi, pelaku menyentuh buah dada serta pantat korban.

Tak puas dengan aksi pertama, bapak sata anak ini ingin mengulangi. Pada 25 Februari 2009, Noda meminjam pompa sepeda angin di rumah Mulyono. Dengan iming-iming Rp 20 ribu, kakek itu mencium serta diraba bagian sensitive Noda.

Mulyono mengaku jika perbuatan bejatnya dipicu rasa penasaran. Sejak dua tahun lalu, telinganya tak mampu mendengar secara jelas. Juga Mr P-nya tak bisa berdiri. Untuk membangkitkan Mr P, dia mencoba memberikan rangsangan dengan mencabuli anak kecil. Namun hasilnya tetap tak berdiri.

Sedangkan Ali Arifin juga mengaku mencabuli Noda dua kali. Pertama pada Januari lalu di rumahnya. Dia berhubungan intim dengan Noda sekitar pukul 12.00. "Di kamar saat Noda baru pulang sekolah. Kan rumah sepi," tuturnya.

Lanjut Ali Arifin, perbuatan bejat kedua dilakukan saat istrinya berada di depan rumah, sedangkan Noda di belakang rumah. "Namun saat kami berhubungan intim, istri saya memanggil. Noda memberontak, ya gagal," jelasnya.

Kapolres Tulungagung AKPB Rudy Kristantyo melalui Kasat Reskim AKP Mustafa menjelaskan kedua pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah itu, Noda dimintai keterangan. Bocah itu mengaku pernah dicabuli Mulyono dan Ali Arifin. Selanjutnya, pelaku ditangkap. Keduanya bakal dijerat dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149420

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar