Ketua Majelis Hakim PN Sukoharjo, Asminah, mengatakan, terdakwa Wido Miyarso (52), warga Palur Kulon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo itu juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Indah Churniaty. Terdakwa selama proses persidangan didampingi kuasa hukum Guntoyo.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa, telah terbukti melakukan pencabulan terhadap EK (11), siswi sekolah dasar setempat.
Saat sidang itu, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa juga menyatakan hal serupa.
"Seluruh dakwaan sudah diambil alih hakim sebagai bukti, untuk vonis juga sama dengan tuntutan jaksa otomatis jaksa menerima putusan ini," kata Indah usai sidang itu.
Anggota majelis hakim Etik Purwaningsih, mengatakan, seluruh bukti dan saksi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban pada 23 April 2010.
Terdakwa melakukan perbuatan itu dua kali di kamar indekosnya yang bersebelahan dengan indekos korban.
Selama persidangan juga terungkap, terdakwa sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada orang lain. Namun akhirnya kejadian itu diketahui oleh isteri terdakwa.
Isteri terdakwa kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Mojolaban.
Pada kesempatan itu Wido juga mengaku masih harus menghadapi persoalan menyangkut permintaan cerai istrinya.
http://regional.kompas.com/read/2010/10/04/22562382/Sopir.Mesum.Ini.Divonis.Lima.Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar