Agar Siswa Tak Gemar Simpan Gambar Mesum di Ponsel

Dinas Pendidikan (Dindik) Kediri, Jawa Timur, menerapkan keputusan pelarangan penggunaan telepon seluler (ponsel), baik untuk murid maupun guru di lingkungan sekolah.

"Kami sudah menerapkan larangan untuk penggunaan ponsel selama kegiatan belajar mengajar. Hal itu kami lakukan, supaya tidak mengganggu proses belajar," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Dinas Pendidikan Kota Kediri, Heri Siswanto, Senin.

Heri yang ditemui dalam kegiatan razia ponsel yang dilakukan dinas tersebut mengatakan, pihaknya sengaja untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Hal itu dilakukan, untuk menerapkan langsung peraturan tersebut, serta meminimalisasi penggunaan ponsel untuk perbuatan yang tidak diinginkan, seperti menyimpan gambar atau video yang berbau mesum.

Ia mengungkapkan, dinas telah memutuskan untuk mengeluarkan SK pelarangan tersebut sejak Jumat (16/10) dengan Nomor 421/3209/419/42/2009 tersebut diperuntukkan bagi sekolah, baik tingkat SD sampai SMA negeri dan swasta.

Dengan turunnya SK tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia di beberapa sekolah, di antaranya SMA Pawyatan Daha, Kelurahan Balowerti di Kecamatan Kota, SMK 2 di Jalan Veteran Nomor 5, serta SMA 7 di Jalan Penanggungan 4, Kota Kediri.

Hasilnya, masih terdapat beberapa murid yang terbukti masih membawa ponsel ke sekolah. Di SMA Pawyatan Daha, pihak sekolah langsung menyita ponsel seorang siswa yang kedapatan sedang ditaruh di jok sepeda motor.

Kepala Sekolah SMA Pawiyatan Daha, Ampuh Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk menerapkan pelarangan penggunaan ponsel ke sekolah. Namun, ia mengaku, pihaknya belum maksimal dalam melakukan pengawasan, sehingga masih terdapat beberapa pelajar yang membawa ponsel.

Di saat para siswa dilarang untuk menggunakan ponsel ke sekolah, aksi penggunaan ponsel justru dilakukan oleh para guru. Dengan dalih penggunaan di ruang guru, mereka tetap dapat membawa hingga ke ruang kelas.

"Untuk guru, tetap diperbolehkan membawa ponsel, namun untuk penggunaan dilakukan di ruang guru," kata Ampuh.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak memperbolehkan guru membawa ponsel saat kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.

Jumlah SMA di Kota Kediri baik negeri maupun swasta mencapai 20 sekolah, SMK mencapai 24, SMP mencapai 25 sekolah, dan SD hingga 123. Rencananya, dinas akan intensif untuk melakukan razia mulai tingkat SD hingga SMA.

sumber : http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/19/1405107/agar.siswa.tak.gemar.simpan.gambar.mesum.di.ponsel

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar