Anggota Dewan dan Selingkuhannya Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Agus Sukarno Putro (29), Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berselingkuh dengan Aprilia (30), Staf Sekretariat DPRD, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana perzinaan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah dalam pemeriksaan polisi mendapati bukti jika Aprilia pada saat melakukan perselingkuhan dengan Agus Sukarno Putro, masih berstatus istri sah dari seorang anggota kepolisian bernama Briptui Praswoto. Terlebih, dalam kasus ini suami Aprilia meminta laporannya tetap diproses.

"Kasus ini merupakan delik aduan, jadi kuncinya ada di tangan suami Lia. Nah karena yang bersangkutan meminta laporannya diproses, kasusnya ya kami lanjutkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Rudi Kristantyo, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat (23/10/2009) sore.

Dalam menangani kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya selimut, celana dalam dan tisu. Sementara akibat perbuatannya, baik Agus Sukarno Putro maupun Aprilia akan dikenakan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

"Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, kami tidak melakukan penahanan. Keduanya hanya kami wajibkan melapor setiap 3 hari sekali," ujar Rudi.

Dalam pemeriksaan tambah Rudi, tersangka Aprilia mengaku sudah menikah siri dengan Agus Sukarno Putro. Atas dasar tersebut, tersangka mengelak dikatakan melakukan perselingkuhan. "Tersangka mengaku saling kenal sejak 2 bulan terakhir dan sudah menikah siri. Yang menikahkan berinisial MS," ungkap Rudi.

Menyikapi temuan tersebut, polisi mengaku akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MS. Tidak menutup kemungkinan dia akan turut dijadikan tersangka, karena dianggap melangar Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membantu dan turut serta terciptanya tindak pidana, dengan ancaman hukuman 1/3 dari ancaman hukuman pada pidana pokok.

"Kalau memang dia yang menikahkan kan jelas bersalah. Orang masih berstatus istri sah kok dinikahkan, itu kan namanya membantu dan memperlancar terjadinya perzinaan," tegas Rudi.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (22/10/2009) kemarin, Agus Sukarno Putro digerebek masyarakat di sekitarnya saat berselingkuh dengan Aprilia di dalam rumahnya di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Saat pintu di dobrak, keduanya kedapatan dalam kondisi telanjang dan sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian, keduanya sempat aiarak keliling kampung.

sumber : http://surabaya.detik.com/read/2009/10/23/215520/1227490/475/anggota-dewan-dan-selingkuhannya-ditetapkan-jadi-tersangka

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar