Terjadinya asusila itu bermula kedekatan EM dengan Susinari, karena sama-sama beraktivitas di Pasar Banjaran, Kota Kediri. EM bekerja sebagai petugas parkir, sementara Susinari salah satu pedagang yang memiliki lapak di pasar.
Dari rutinitas pertemuan, EM seringkali mengungkapkan curahan hatinya ke Susinari terkait kondisi keluarganya yang tak lagi harmonis. Dari kebiasaan itu, EM lantas memberanikan diri menawari Susinari untuk menjadi istrinya, meski keinginannya ditolak dan justru disarankan kembali memperbaiki hubungannya dengan sang istri.
Penolakan itu tidak menyurutkan niat EM. Pertengahan Desember 2008, dia nekat datang ke rumah Susinari di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan itu dengan sedikit memaksa, dia berhasil menyetubuhi Susinari. Sebab EM ketagihan karena selama 4 bulan, sejak Januari - April 2009 nekat numpang hidup di rumah Susinari.
Tak sebatas menjalin hubungan asmara dengan Susinari, EM berani meminjam uang dengan nominal mencapai Rp 4 juta. Untuk bisa meyakinkan, EM menjanjikan Susinari untuk menikahinya. Namun saat ditagih janjinya, EM terus mengelak dan belakangan sejak 2 bulan terakhir menghilang dan sulit ditemui.
"Sejak tidak lagi tinggal di rumah saya, saya bertemu dia sekali di pasar dan saat saya tagih janjinya dia ngaku ingin kembali ke istrinya. Saya akan laporkan ini ke polisi, saya ditipu mentah-mentah sama dia," kata Susinari saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu (24/10/2009).
Secara terpisah Kapolsek Plosoklaten AKP Ismu Kandaris mengaku mempersilahkan Susinari melaporkan kejadian yang dialaminya. Kepolisian diakuinya siap memproses, terlebih terdapat sejumlah alat bukti yang menguatkan.
"Persetubuhan terjadi di Plosoklaten dan kalau dilaporkan ke sini itu tidak salah. Kami siap memprosesnya kalau memang dia mau melapor," ungkap Ismu.
Bila dilaporkan, EM terancam hukuman berlapis. Dia dianggap melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 378 KUHP tengang tindak pidana penipuan.
"Untuk perzinaannya ancamannya 9 bulan, sedangkan penipuannya 5 tahun. Pasal perzinaan bisa dikenakan karena EM masih memiliki istri sah yang belum diceraikan," tegas Ismu.
http://surabaya.detik.com/read/2009/10/24/121811/1227630/475/setubuhi-janda-oknum-pns-terancam-dipolisikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar