Tindakan cabul ini terkuak saat seorang tetangga memergokinya di sebuah kamar mandi umum. Tersangka kemudian digelandang ke Markas Kepolisian Resor Jakpus.
Di hadapan polisi, bocah berusia sebelas tahun berinisial YGA ini mengaku telah lima kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun itu. Tersangka juga mengaku melakukan tindakan nista tersebut lantaran sering menonton film porno bersama teman-temannya. Kini, tersangka terancam pasal berlapis dari Undang-undang Perlindungan Anak
sumber : liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar