Polisi juga menduga tersangka terkait sejumlah kasus perundungan seksual di Kota Manado dengan modus yang sama.
Modusnya tersangka berpura-pura menjadi polisi dan mengincar gadis di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Tersangka kemudian mengancam akan menangkap korban karena tidak memiliki surat izin mengemudi. Setelah itu, tersangka memperkosa korban di suatu tempat.
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang perkosaan dan Undang-undang Perlindungan Anak.
sumber : liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar