Kedua pasangan mesum itu, dijaring bersama 25 wanita susila yang tertangkap ketika mangkal di beberapa kawasan Kota Cianjur, Jangari Mande, Cikalongkulon, dan Karangtengah. Razia digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 24:00 WIB.
“Dari penyisiran sejumlah tempat yang dijadikan ajang transaksi seks, kami berhasil menjaring beberapa orang perempuan yang diduga sebagai wanita malam,” kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Cianjur Ucup Ditamihardja.
Lanjut Ucup, dari penyisiran ke sejumlah tempat penginapan dan lokasi warung remang-remang, petugas berhasil memeregoki sejumlah pasangan mesum. Ketika diminta identitas surat nikah dan identitas lainnya, mereka tidak bisa memperlihatkannya, akhirnya digiring ke mobil bak tertutup.
Ucup menyebutkan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang larangan pelacuran. “Setelah dibawa ke kantor lalu dilakukan pembinaan, yang diketahui sebagai PSK kami kirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi,” terangnya
sumber : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/14/guru-dan-mahasiswi-mesum-dirazia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar