Perempuan itu sebut saja Mawar,19, tinggal di Simo Mulyo Baru Surabaya. Sementara anak majikannya bernama Dani,19 kos di Dukuh Pakis V, Surabaya. Akibat perkosaan tersebut, korban hamil 5 bulan.
Kapolsek Dukuh Pakis, AKP Lukito, membenarkannya adanya laporan perkosaan tersebut. “Memang benar tadi malam ada seorang perempuan hamil melapor kalau kehamilannya akibat diperkosa anak majikannya,” ujarnya, Kamis (18/2).
Menurut keterangan,peristiwa ini berawal ketika korban usai lulus SMA. Setelah itu, korban mencari pekerjaan dan akhirnya diterima kerja di bengkel milik orangtua tersangka.
Rupanya korban tak sadar kalau segala perilakunya diamati anak majikan. Rupanya diam-diam sang anak majikan ini jatuh cinta terhadap korban. Tapi korban tak merespon niat tersangka yang hendak menjadikannya pacar. Ini karena korban tahu kalau tersangka sudah berkeluarga.
Karena cintanya ditolak, tersangka lalu mencari cara untuk mengajak korban ke kos-kosannya. Waktu itu tersangka beralasan kalau anaknya sakit. Merasa anak majikan, korban pun datang ke kos-kosan tersangka.
Nah begitu masuk ke kamar kos, tersangka ini langsung mengancam korban untuk melepas baju dan celananya. Mendapat ancaman ini, korban ketakutan hingga akhirnya tersangka dengan leluasa memperkosa korban.
Setelah memperkosa korban, tersangka berniat mengulanginya. Dengan modus yang sama, tersangka kembali menyuruh korban ke kamar kosnya. Karena yang menyuruh anak majikan, korban pun datang ke kos-kosan tersangka. Dan kembali tersangka memperkosa korban.
Selang satu bulan kemudian, korban hamil. Korban lalu memberitahu tersangka dan keluarganya. Tak ingin nama baik keluarga tercemar bila korban melapor ke polisi maka keluarga menikahkan secara siri korban dan tersangka. Hal ini membuat korban senang.
“Tapi itu tak berlangsung lama. Tak lama, tersangka ini minggat. Korban yang merasa dipermainkan langsung melapor ke kami. Tapi karena korban minta diperiksa Polwan maka kasus ini kami limpahkan ke Polwiltabes Surabaya,” ujar Lukito.
Kini, Dani telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan bila tertangkap, pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/02/18/diperkosa-anak-majikan-hingga-hamil-lapor-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar