Agus Resmi Dicopot Dari Keanggotaan PKNU

Posisi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2009-2014 Agus Sukarno Putro di ujung tanduk. Setelah berhadapan dengan lembaga penegak hukum, anggota dewan dari PKNU yang kesandung kasus dugaan perzinahan itu secara resmi dicopot statusnya dari keanggotaan partai.

Keputusan itu merupakan hasil sidang pleno DPC PKNU Kabupaten Tulungagung yang digelar di kediaman ketua dewan muhtasyar PKNU, KH Mujab Mujib yang berada di Ponpes At Thohiriyah Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru kemarin.

Sidang pleno digelar sejak pukul 20.00 dihadiri beberapa petinggi partai, mulai dewan muhtasyar, dewan syura serta jajaran pengurus harian DPC PKNU Kabupaten Tulungagung. "Dalam sidang pleno kemarin, semua unsur pimpinan partai sepakat untuk memberhentikan dia (Agus Sukarno Putro-red) dari keanggotaan partai," ujar Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung Ahmad Saefudin.

Pria asal Desa Kesambi, Kecamatan Bandung ini menambahkan, keputusan dalam sidang pleno untuk memberhentikan Agus Sukarno Putro dari keanggotan partai ditengarai sudah bulat. Bahkan, Ketua Dewan Syuro DPC PKNU Kabupaten Tulungagung, selaku pimpinan tertinggi partai meminta secara langsung proses pemberhentian segera dilaksanakan. "Keputusan ini sudah bulat. Sepertinya tidak mungkin dibatalkan. Kecuali, ada kebijakan baru dari DPP PKNU," paparnya.

Ahmad Saefudin melanjutkan, jika mengacu hasil keputusan sidang pleno kemarin, tampaknya sulit bagi Agus Sukarno Putro untuk berlama-lama menduduki jabatan legislatif. Pasalnya, berdasarkan keputusaan sidang pleno PKNU, desakan pemberhentian keanggotaan Agus Sukarno Putro sebagai DPRD Tulungagung cukup kuat. Pasalnya, DPC PKNU Kabupaten Tulungagung secara prosedural akan mengirimkan keputusan hasil sidang pleno tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Timur. "Pemberhentian dia (Agus SP-red) dari anggota dewan dalah bentuk akibat," kata Ahmad Saefudin.

Ahmad Saefudin mengakui, bahwa paska sidang pleno yang digelar di Ponpes At Thohiriyah kemarin, Agus dan Apriliana mencoba melobi dirinya. Yakni, berupaya agar pihak partai bersedia meninjau kembali kebijakan itu. "Tadi pagi (kemarin-red) keduanya berkunjung ke rumah saya. Intinya, dia meminta perlindungan agar posisinya sebagai anggota dewan tidak diberhentikan partai," katanya.

Ahmad Saefudin melanjutkan, di satu sisi DPC PKNU Kabupaten Tulungagung masih memberikan kesempatan kepada Agus Sukarno Putro untuk menganjukan peninjauan kembali keputusan sidang pleno DPC PKNU Kabupaten Tulungagung. "Silakan, jika dia mengajukan surat peninjauan kembali kepada DPP PKNU, karena didalam AD/ART PKNU pasal 11 ayat VII disebutkan anggota PKNU yang diberhentikan memiliki hak untuk mengajukan peninjuan kembali," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Lembaga DPRD Tulungagung tercoreng. Pasalnya, salah satu wakil rakyat yang terhormat, Agus Sukarno Putra digerebek polisi (22/10). Pasalnya, anggota dewan dari PKNU periode 2009-2014 tersebut diduga berbuat mesum dengan wanita bernama Apriliana, 32, warga Perum Kutoanyar, Tulungagung.

Perempuan yang diselingkuhi wakil rakyat dari dapil V Tulungagung ini diketahui sebagai PNS di Sekretariat DPRD Tulungagung. Informasi yang diterima RaTu, Apriliana ini masih berstatus istri salah satu anggota Polres Tulungagung berinisial Ptw. Akibat perbuatan tersebut, keduanya menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Penggerebekan dilakukan 20 anggota polisi dan 8 warga Rt 02/Rw 02, Desa Gondang, Kecamatan Gondang. Penggerebekan itu sekitar pukul 01.30 di rumah Agus Sukarno Putra.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=146614

Berita Mesum Lainnya



1 komentar:

Anonim mengatakan...

apa jdnya negara jika semua wakil rakyat seperti anda, memalukan!

Posting Komentar