Kuli Bangunan Perkosa Siswi SMP

Malang nian nasib Ayu-bukan nama sebenarnya. Gadis 14 tahun ini dinodai oleh pria yang baru dikenalnya. Siswi SMP ini diperkosa YP (24) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Perkenalan Ayu dengan YP berawal dari salah kirim SMS. YP kemudian menghubungi Ayu dan mengajak berkenalan. Gayung disambut, ajakan perkenalan itu kemudian berubah jadi hubungan asmara. Kisah cinta siswi SMP ini berlangsung selama dua bulan. Setelah berpacaran melalui telepon, keduanya sepakat bertemu

Awal Februari 2010, YP mendatangi Ayu, mereka bertemu di Terminal Tulungagung. Layaknya orang berpacaran, keduanya sepakat pergi jalan-jalan dan yang menjadi tujuan adalah rumah teman YP di kawasan Krian, Sidoarjo.

Keputusan Ayu ikut YP membawa petaka karena YP memaksanya untuk melayani nafsu bejat hingga berulang kali. Tak hanya di Krian, kejadian serupa diulangi di rumah kerabat YP di Tulungagung. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Ayu dipulangkan ke rumah.

Terungkapnya kejadian itu berdasarkan kecurigaan keluarga Ayu yang mendapati anaknya sering murung dan mengurung diri di dalam kamar. Curiga dengan perubahan yang ada, pihak keluarga mendesak dan mendapati pengakuan jika dirinya dinodai YP. Tak terima keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Dari laporan yang kami terima, kami langsung lakukan tindakan pengejaran. Pelaku YP berhasil kami amankan di rumah neneknya di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Nganjuk," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu.Siswanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Tulungagung, Selasa (2/3/2010).

Sementara YP saat pemeriksaan mengelak disebut melakukan perkosaan. Tindakan asusila diakui dilakukan tanpa paksaan, karena Ayu dianggap bersedia dengan alasan menolak dikawinkan dengan seorang lelaki pilihan keluarganya.

"Saya dicurhati ya saya dengarkan. Terus dia saya ajak juga tidak menolak," ungkapnya sambil tertunduk lesu.

YP mengaku siap bertanggung jawab dengan menikahi Ayu. Namun sayang keinginan itu tampaknya sulit terpenuhi, karena dia terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ini karena melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 tentang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.




http://surabaya.detik.com/read/2010/03/02/180826/1309729/475/siswi-smp-diperkosa-kuli-bangunan

Berita Mesum Lainnya



1 komentar:

temanmu mengatakan...

bukan sepenuhnya salah YP...!!!!!!!!

Posting Komentar