Ngeseks 2 Kali, Mencekik Hingga Tewas

Jajaran Polres Kulonprogo tak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus pembunuhan Fatma, gadis belia di Pedukuhan III, Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo yang ditemukan tewas setengah telanjang di Pesisir Pantai Pleret, Senin (22/3) pukul 17.00 WIB. Dalam hari yang sama, tepatnya pukul 23.00 WIB, tersangka pembunuhan berhasil ditangkap.

Pelaku adalah Agus Suwito, 17, lulusan sekolah dasar yang bekerja serabutan. Agus ditangkap di rumahnya di Dusun Patuk, Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur. Saat ditangkap, tersangka tak bisa berbuat banyak, meskipun sempat berkelit.

Kapolres Kulonprogo AKBP Darmanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari keterangan sejumlah saksi dan teman-teman dekat korban. Dari pengakuan para saksi tersebut, diketahui bahwa korban pergi bersama dengan teman lelakinya bernama Agus Suwito.

"Langsung saja petugas mendatangi ke rumah calon tersangka. Saat itu juga diamankan ke kantor polisi, dan diinterogasi oleh petugas. Meski agak susah, namun dia mengakui telah membunuh teman gadisnya," ujarnya ketika ditemui di kantornya, kemarin.

Dari pengakuan tersangka, korban dan tersangka berkenalan pada Jumat (19/3) pekan lalu melalui sms. Perkenalan berlanjut hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu di Pantai Pleret pada hari naas itu, Senin (22/3).

Sesampainya di lokasi janjian, keduanya bercakap-cakap dan berhubungan badan dua kali saat itu juga. Setelah melakukan hubungan badan, keduanya terlibat cek-cok. Korban mengancam akan menyebarluaskan kejadian yang baru dilakoninya bersama tersangka, dan tersangka pun emosi.

"Khawatir korban akan menyebarluaskan hubungan mereka, maka tersangka langsung mencekik leher korban dengan ikat pinggang milik korban. Setelah tahu tak bernyawa, tersangka langsung pergi jalan kaki dan meninggalkan sepeda motor milik korban yang digunakan," terang Darmanto.

Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebab tersangka kurang bisa diajak berkomunikasi dengan baik, ada kemungkinan tersangka mengalami depresi berat. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149582

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar