Kanit PPA Polres Kediri, Iptu Suyadi, menjelaskan persetubuhan antarpelajar SMP itu sebenarnya terjadi 6 Maret lalu. Namun baru kemarin dilaporkan. "Ada upaya penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak berhasil," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban ke petugas, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 di kolam pemancingan Desa Gundi, Kecamatan Pagu.
Kejadian bermula saat korban disuruh orangtuanya membelikan sesuatu. "Informasinya disuruh membeli sambal," kata Suyadi.
Saat keluar rumah, di perjalanan Bunga bertemu dengan Mn. Kemudian Bunga diajak jalan-jalan ke simpang lima gumul (SLG) dengan mengendarai motor. Karena ramai, Mn mengajak Bunga ke tempat yang sepi. Mereka lalu pergi ke tempat pemancingan Desa Gundi, Kecamatan Pagu. Di pemancingan itulah mereka melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian tersebut, Bunga diantar pulang oleh Mn. Karena pulang larut malam, orangtua Bunga menjadi curiga. "Orangtuanya lalu menanyakan kepada korban dari mana saja kok lama," terang perwira dengan dua strip di pundak tersebut.
Setelah didesak, Bunga mengaku baru saja jalan-jalan dengan Mn dan melakukan persetubuhan. Mendengar pengakuan itu, orang tua Bunga kaget. Mereka langsung marah. Sebab, sama sekali tidak mengira anaknya akan berbuat sedemikian jauh.
Keluarga Bunga akhirnya meminta pertanggungjawab Mn dan keluarganya. Namun, upaya itu ternyata gagal. Tidak terima, akhirnya mereka melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149527
Tidak ada komentar:
Posting Komentar