Tak Kuat Menahan Nafsu, Siswa SMP Perkosa Siswi SD

Nafsu birahi yang tak terkendali mengantarkan LM, seorang pelajar kelas VIII SMP di Bantur meringkuk di tahanan. Remaja berumur 14 tahun tersebut memerkosa tetangganya untuk melapiaskan hawa nafsunya.

Pada Sabtu (27/2) lalu sekitar pukul 13.00, LM memaksa Yayuk (bukan nama sebenarnya), 9, untuk melayani hasrat seksnya. Yayuk yang masih duduk di bangku SD kelas III merupakan tetangga LM sendiri di Dusun Krajan, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.

Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah Yayuk mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya setiap kali kencing. Rasa sakit itu pun diberitahukan kepada orang tuanya. Setelah ditanya penyebab rasa sakitnya, Yayuk mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh LM.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua Yayuk langsung melaporkan aksi LM ke perangkat desa setempat. Oleh aparat desa, keluarga Yayuk dan LM dipertemukan. Dari pertemuan itu, mereka sepakat membawa kasus tersebut ke Mapolres Malang.

Laporan kasus pemerkosaan itu pun langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Yayuk dan LM langsung menjalani pemeriksaan. Selain diperiksa, Yayuk juga menjalani visum di RSUD Kanjuruhan. "Visum masih belum keluar. Pelaku sekarang sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Kusworo Wibowo.

Dari keterangan LM kepada polisi, aksi pemerkosaan tersebut berawal ketika dia bertandang ke rumah Yayuk untuk menonton televisi. Di tengah asyik nonton televisi, Yayuk keluar dari kamar mandi dengan ditutupi handuk. Kemudian gadis kecil itu masuk ke kamarnya.

Melihat Yayuk masuk kamar, LM kemudian mengintip korban yang sedang mengenakan pakaian. "Saat itu kondisi rumah sedang sepi. Setelah mengintip, pelaku langsung masuk ke kamar korban," ungkap Kusworo.

Yayuk sempat berontak, namun dia tak mampu berbuat apa-apa karena tubuhnya kalah besar. Aksi pemerkosaan LM terhenti setelah salah satu teman Yayuk datang memanggil korban. "Saat itu korban sebenarnya sedang menunggu temannya untuk les," jelas Kusworo.

Mengetahui ada teman Yayuk, LM bergegas sembunyi di dalam kamar dan mengenakan kembali pakaiannya. Dia juga meminta Yayuk agar segera memakai bajunya dan menemui temannya. Karena perbuatannya, LM terancam dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=146023

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar