Masuk Bui Gara-Gara Bawa Kabur Pacar

Bermodal mulut manis, Su, memperdayai siswi SMK di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun. Pria 23 tahun itu menjanjikan asmara yang dijalinnya dengan DJ,17, berlanjut ke jenjang pernikahan. Dan, aksi bujuk rayu itu membuat Su yang tinggal di Desa/Kecamatan Mejayan masuk bui. Lantaran, dia diduga membawa kabur anak di bawah umur dan disetubuhi.

Petugas Polsek Mejayan menangkap Su di salah satu kios pasar burung Caruban. Itu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga DJ yang tidak terima perlakuan Su yang diduga sudah membawa kabur selama beberapa jam. Selain itu, diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. ''Saat kami mintai keterangan korban dan tersangka mengakuinya,'' ujar Kapolres Madiun AKBP Umar Effendi dikonfirmasi melalui Kapolsek Mejayan AKP Sentot Sujito, kemarin (6/4).

Informasi dari polisi, peristiwa itu terjadi Minggu (4/4) lalu. Keduanya janjian bertemu di depan RSUD Caruban via SMS. Su meminta DJ menemaninya minum miras di kawasan stadion Pangeran Timoer bersama beberapa temannya. Sekitar pukul 14.00 WIB, kegiatan itu rampung.

DJ pun bermaksud pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Wonoasri dengan mengendarai motor miliknya. Dalam perjalanan, rupanya Su berboncengan dengan temannya mengikuti DJ dari belakang. Tiba di Jalan MT.Haryono, Krajan, Su menghentikan laju motor DJ. ''Tersangka mencabut kunci motor korban. Lalu mereka ngobrol dan teman satunya pergi,'' jelas kapolsek.

Bujuk rayu Su semakin menjadi. Dia menyatakan niatannya menikahi DJ serius. ''Kalau nggak percaya, sekarang juga saya ajak ke rumah untuk kenalan sama orang tua,'' jelas Sentot menirukan ucapan Su.

Keduanya akhirnya sepakat. Dengan berboncengan mereka ke toko milik keluarga Su di pasar burung. Di tempat itu, diduga dilakukan hubungan layaknya suami istri. ''Hingga malam, korban masih berada di kios itu. Karena, kunci motornya ditahan tersangka,'' papar Sentot.

Kondisi itu membuat keluarga DJ panik. Lalu, mereka mencari-cari DJ dan ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, membawanya pulang ke rumah. ''Korban mengaku ke keluarga apa yang baru saja dilakukan bersama Su. Lalu, melaporkan ke sini (mapolsek,Red),'' tambahnya.

Dalam perkara ini polisi menjerat Su dengan pasal berlapis. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

Kepada Radar Madiun Su mengatakan, baru menjalani hubungan pacaran dengan DJ selama dua pekan. Itu, setelah mereka saling kenal dua bulan. Bahkan, hubungan badan di salah satu kios pasar burung kali kedua terjadi. ''Yang pertama di (waduk) Kedungbrubus dan menjalaninya suka sama suka,'' ungkap Su.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=151715

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar