Siswi SMP Digilir Setelah Dicekoki Dextro

Robert Arafel, 18, warga Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu dan Ivan Effendi, 18, warga Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmorem dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Glenmore, kemarin. Keduanya telah menyetubuhi seorang pelajar sebuah SMP swasta di Kecamatan Sempu bernama Menik (nama samaran).

Kasus pencabulan dan persetubuhan itu sebenarnya terjadi pada Jumat (3/4). Kronologinya, sore itu Menik diajak Robert jalan-jalan ke rumah temannya yang bernama Reno Susanto, 30, di Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Di rumah Reno, ternyata sudah menunggu teman Robert. Mereka adalah Er, 16, warga Tlogosari, Jambewangi, Sempu; Agus Gambleh, 23, warga Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, dan Jhoni, 19.

Di situ juga ada teman perempuan Menik. Namanya Menuk, (nama samaran), 16, warga Dusun Karangharjo, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu serta Minul (nama samaran),15, warga Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Ketika berkumpul enam cowok dan tiga cewek itulah akhirnya timbul dalam pikiran mereka untuk menggelar pesta pil dextro sambil minum- minuman keras. Jumlah dexstro yang dipergunakan pesta pada malam itu sebanyak 125 butir. "Saya menelan 45 butir," aku Robert.

Sedangkan teman-teman Robert lainnya rata-rata menelan dexstro sebanyak 20 hingga 25 butir. "Kalau cewek-ceweknya kita minumi rata-rata lima butir," ujar Robert kepada polisi. Setelah pil koplo bereaksi, mulailah Robert mendekati Menuk. Tanpa sungkan-sungkan, Robert juga menggarap Minul.

Sesaat usai Robert menggarap Minul, selanjutnya dia berikan kepada rekannya yang bernama Ivan. Sehingga Minul, yang kondisinya teler manut saja digarap Ivan.

Usai digilir, esok paginya Minul diantar pulang ke rumahnya oleh Ivan Effendi. Curiga anaknya pulang pagi diantar seorang pemuda yang tak dikenal, orang tua Minul, Edi Supono, 44, langsung menangkap Ivan. Pagi itu juga Ivan diajak ke Polsek Sempu.

Kapolsek Glenmore AKP Subardi melalui Kanitreskrim Aiptu Garus Elias mengatakan, pihaknya langsung menjemput Ivan Effendi dari Polsek Sempu. "Sekaligus, pada siang harinya kita amankan juga si Robert," terangnya. Kini, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung mendekam di tahanan Mapolsek Glenmore. Keduanya dijerat dengan pasal 81(2) Yo 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=151657

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar