Namun kemarin sekitar pukul 18.00 keburu ditangkap polisi saat menuntut kambing di jalan Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru. Keduanya dijebloskan bui. Manus Bahari dan AS diduga mencuri dua ekor kambing milik Riyanto, 62, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
"Uangnya untuk senang-senang bersama PSK di Lokalisasi Ngujang," kata Manus Bahari saat diwawancari kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo melalui Kabag Bina Mitra AKP Priyono menuturkan, hasil penyelidikan sementara kedua pelaku ditengarai terlibat beberapa kasus pencurian hewan di Tulungagung. Seperti itik, ayam dan kambing. "Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," katanya.
AKP Priyono mengatakan, penangkapan dua pelaku berawal dari laporan Riyanto ke polisi. Yakni, dia kehilangan dua ekor kambing yang berada di kandang belakang rumahnya.
"Kami langsung perintahkan beberapa anggota untuk menyelidiki. Alhasil, selang beberapa menit kemudian kedua pelaku beserta barang bukti ditangkap saat menuntun dua ekor kambing hasil curiannya," imbuhnya.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=145998
1 komentar:
haha ada2 saja
Posting Komentar