Pasangan selingkuh yang tertangkap warga itu adalah Har, 42, mandor PG Semboro berasal dari Dusun Kamaran, Desa/Kecamatan Semboro. Sedangkan pasangan selingkuhnya adalah Sus, 30, warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Warga marah karena Sus, saat ini belum bercerai dengan suaminya.
Penggerebekan itu terjadi pukul 01.00 kemarin. Hal ini dipicu karena hubungan mereka memang sejak lama. Namun warga tidak berani berbuat apa-apa karena tidak cukup bukti. Yang bisa dilakukan hanya memendam rasa resah karena kampungnya digunakan untuk ajang maksiat.
Sementara kedua pasangan itu tak merasa jika terus menjadi rasan-rasan warga. Mereka juga tidak merasa bahwa perbuatannya meresahkan warga. Karena itulah, pasangan selingkuh ini tetap enjoy menikmati hubungan terlarang itu.
Malam itu, warga melihat Har, bertamu ke rumah Sus. Sejak sore warga sudah melihat itu, apalagi hingga malam Har tak kunjung keluar rumah. Akhirnya, warga memilih menggerebek rumah Sus tersebut.
Ternyata, keduanya terlelap tidur berdua dalam kamar. Kontan saja, penggerebekan itu pun menjadi gempar dan tersiar ke pelosok desa. Bahkan, hingga pagi dugaan perselingkuhan itu menjadi gosip hangat warga hingga kepala dusun setempat harus turun tangan.
Setelah kondisi ricuh, akhirnya pasangan selingkuh itu dibawa ke balai desa. Hanya saja, dugaan perselingkuhan itu tidak diproses hukum. Namun untuk pasangan itu didenda 10 truk grasak.
Kasun Ngadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui kronologi penggerebekan itu. Namun, dia membenarkan sesuai laporan warga bahwa Har seringkali datang ke rumah perempuan itu.
"Kronologi pastinya saya tidak tahu. Saya hanya mendapat laporan warga beberapa saat setelah digerebek. Menurut laporan warga sih sering datang sehingga warga marah dan menggerebek pasangan itu," ujar Ngadi.
Saat ditanya soal denda 10 truk, Ngadi mengelak bahwa permintaan itu tidak muncul dari perangkat desa. Menurut dia, denda itu sesuai kesepakatan warga dengan pasangan selingkuh. Aparat desa hanya memfasilitasi dan tidak menekan yang bersangkutan untuk memberikan denda grasak 10 truk.
http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=154282
Tidak ada komentar:
Posting Komentar