Ajang Mesum, Salon Icha Digrebek Warga

Diduga sering dibuat mesum, Icha Salon di Jl Juanda Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, digerebek oleh warga sekitar dini hari kemarin. Pemilik salon Hamzah alias Icha dan Takim, pasangannya, nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Untungnya, aparat desa dan petugas polsek setempat segera datang ke lokasi kejadian. Setelah sempat dibawa ke rumah ketua RT, Icha dan Takim akhirnya diamankan ke Mapolsek Gambiran. "Warga marah, Icha itu sering memasukkan teman kencannya ke salon pada tengah malam," terang Hamdani, salah satu warga.

Salon Icha yang berlokasi di tepi jalan raya jurusan Bangorejo dan Pesanggaran ini, oleh warga digerebek sekitar pukul 00.00. Sebelumnya, sekitar pukul 23.00, warga melihat Takim masuk ke salon milik Icha tersebut. "Memang sudah kita sanggong," katanya.

Saat Takim masuk ke salon, terang dia, warga memang tidak langsung menggrebek. Warga yang sudah siaga itu, masih menunggu teman lelaki Icha keluar. "Kita tunggu satu jam, Takim tidak keluar, warga tidak sabar lalu menggrebek," ujarnya.

Menurut Hamdani, Icha itu sering membawa teman lelakinya ke salon. Lelaki yang datang itu, sebut dia, tidak hanya satu orang saja, tapi gonta-ganti. "Warga sudah sering mengingatkan, bahkan pernah menggrebek. Karena diulangi, kita gerebek lagi," ungkapnya.

Saat digerebek warga, Takim sempat akan melawan. Oleh warga, pria asal Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Cluring, ini nyaris dihajar massa. "Katanya hanya main, tapi kok tengah malam dan motornya dimasukkan segala," cetusnya.

Icha dan Takim yang selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Gambiran ini, kemarin pagi dikeler ke kantor Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Dihadapan warga, 'pasangan' ini diajukan dalam sidang 'pengadilan' tingkat desa yang dipimpin ketua forum kemitraan polisi dan masyarakat (FKPM) H Imam Mualim.

Dalam sidang ini, juga hadir kepala desa (Kades) Jajag Sogiran, Baninkamtibmas Dalyono, ketua RT H Abdul Jalal, Babinsa Gufron, dan Kasitrantim Suherman. "Saya setuju dengan keputusan ini," terang Icha dalam sidang desa itu.

Setelah melakukan perdebatan, dalam sidang itu akhirnya diputuskan Icha bisa tetap bekerja di salonnya Jl Juanda, Desa Jajag, Gambiran. Tapi, tidak boleh menetap dan tinggal di salonnya. "Keputusan ini harus dilaksanakan," cetus Imam Mualim.




http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150902

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar