Guru SMP di Donggala Hamili Murid

Seorang guru di SMP 4 Ponggerong, Kecamatan Sojol, Donggala, Sulawesi Tengah, tega menodai siswinya. Perbuatan guru yang biasa dipanggil Pak Zul itu terungkap setelah Bunga -nama samaran korban- melahirkan.

Kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum karena Bunga masih berusia 16 tahun. Kemarin (1/4) kasus yang terjadi pada 2008 itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Donggala.

Irfan, kakak sepupu korban, mengatakan kecewa karena kasus itu terjadi 2008, namun baru Januari 2010 diproses secara hukum dan kemarin mulai disidangkan. ''Penyidikan baru dilakukan setelah keluarga kami terus mendesak aparat,'' ungkapnya saat mengikuti persidangan di PN Donggala kemarin.

Kekecewaan Irfan bertambah karena majelis hakim memenuhi permohonan terdakwa untuk menangguhkan penahanannya dengan alih status tahanan rumah. ''Setahu saya, terdakwa kasus pemerkosaan itu harus ditahan. Tapi, ini kok dibebaskan," ujarnya.

Hal lain yang mengecewakan keluarga korban, sanksi yang diberikan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Donggala dinilai tidak adil. Sebab, terdakwa hanya dimutasi dari SMP Negeri 4 Ponggerang ke SMP Lenju, Kecamatan Sojol. ''Mestinya yang bersangkutan dipecat karena tidak bisa memberikan keteladanan sebagai guru," tegas Irfan.

Kasus pemerkosaan itu berawal ketika Pak Zul menjemput korban untuk alasan belajar kelompok. Setelah pamit kepada orang tua korban, Zul pun membawa Bunga dengan sepeda motor menuju Dusun Lombonang, Desa Panii.

Belum sampai di tempat tujuan, tiba-tiba Zul memutar sepeda motornya ke arah rumahnya di Desa Ponggerang. Saat itu jam baru menunjukkan sekitar pukul 19.00.

Zul kemudian menyuruh Bunga masuk ke dalam rumahnya. Setelah memarkir sepeda motornya, Zul ikut masuk ke dalam rumah sambil menyuruh korban masuk ke kamar. ''Saat itu korban menolak masuk ke kamar, tetapi tetap disuruh masuk hingga akhirnya terdakwa menyuruh korban untuk merapikan buku di dalam kamarnya," ujar Irfan.

Saat Bunga merapikan buku itulah, Zul mendatangi dari belakang dan langsung memeluk korban. Dalam dakwaan Adi Harsanto SH, jaksa penuntut umum Kejari Donggala, disebutkan, saat dipeluk itu, korban sempat melawan dengan cara mendorong terdakwa dan berkata, ''Jangan begitu Pak!"

Tapi, terdakwa tetap nekat dan meminta korban membuka celananya, diikuti dengan kata-kata ancaman. ''Kalau kau tidak mau kasih itu, saya potong kau," ancam terdakwa seperti dikutip dalam dakwaan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Zul mengantar korban ke rumahnya sambil mewanti-wanti agar tidak menceritakan kepada siapa pun kejadian yang baru dialaminya. Karena takut terhadap ancaman itu, korban pun menyimpan rapat-rapat kasus yang dialami hingga akhirnya perutnya membesar. ''Agar tidak diketahui, terdakwa memberi korban jaket untuk menutupi perutnya yang membuncit," kata Irfan.

Kasus pemerkosaan tersebut, kata Irfan, terbongkar setelah delapan bulan masa kehamilan korban. Saat itu, korban tidak mau lagi kembali ke rumahnya karena takut diketahui orang tuanya. Sekolah memanggil kedua orang tuanya dan membeberkan peristiwa yang dialami sang anak.




http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=126007

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar