Pemerkosaan itu diketahui saat korban tidak pulang semalam. Setelah didesak kakaknya, barulah korban mengaku jika telah diperkosa pelaku di sebuah gubuk persawahan.
"Kasus ini yang lapor kakak korban yang curiga semalam tidak pulang setelah ditanya kalau diperkosa dan tidak berani pulang," jelas Kapolsek Kendal AKP Tarmidi kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/10/2009) .
Peristiwa bermula saat pelaku berpamitan mengajak jalan-jalan korban kepada orangtuanya kemarin, Senin (19/10/2009). Namun berdalih capek dan ingin istirahat, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli batu berhenti di sebuah gubuk yang jaraknya 1 Km dari rumah korban.
Merasa mendapat kesempatan dan tak mampu menahan nafsu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Rupanya upaya korban menolak pelaku tak mampu dilakukan. Puas melampiaskan nafsunya, korban pun diajak ke rumah pelaku.
Lagi-lagi, korban harus menerima kenyataan dan harus melayani birahi pria yang sudah dipacari selama 4 bulan.
"Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak 3 kali. Dua kali dilakukan di gubuk mulai akhir Agustus lalu dan dilakukan di rumah pelaku sebanyak 1 kali," tambah Tarmidi.
Saat ini korban sudah divisum oleh dokter di RSUD dr Sayidiman Magetan karena lokasinya lebih dekat dari pada di Ngawi kota. Sementara pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Pelaku pun terancam dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber : http://surabaya.detik.com/read/2009/10/20/143900/1224933/475/keperawanan-melati-hilang-di-gubuk-persawahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar