Terdakwa Minta Tes DNA

Guru yang Hamili Siswa hingga Melahirkan

Ardhani Budi Pribadi tidak terima dengan permintaan jaksa yang menuntutnya hukuman sebelas tahun penjara. Guru yang didakwa mencabuli muridnya hingga hamil dan melahirkan itu mempersoalkan usia Isah (nama samaran, Red), korban, yang dianggap tidak lagi berusia anak-anak.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (20/10). Menurut Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum terdakwa, berdasar pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa yang disebut anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Padahal, lanjut Bowo, sesuai kutipan akta kelahiran, Isah lahir pada 3 Juli 1989. Dengan demikan, pencabulan itu bukan dilakukan kepada anak-anak lagi. Sebab, umur korban sudah 20 tahun.

''Karena itulah, kami menilai tuntutan jaksa batal demi hukum," tegas Bowo, panggilan Sunarno Edi Wibowo.

Dia mengatakan, berdasar keterangan saksi ahli dalam sidang, untuk mengetahui kepastian hukum perbuatan cabul, harus dilakukan tes DNA. Tes DNA tersebut dilakukan terhadap korban, terdakwa, dan bayi yang dilahirkan. Tujuannya memastikan bahwa si anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan intim dengan terdakwa.

Bowo menjelaskan, kliennya menyatakan tidak pernah berbuat cabul terhadap Isah. ''Bagaimana mungkin mengajak berbuat seperti itu. Di sana kan banyak orang," jelasnya.

Apalagi, istri terdakwa menjabat sebagai direktur pendidikan di yayasan yang menaungi sekolah tempat Isah belajar. Bowo balik menuduh bahwa tudingan itu disengaja untuk menjatuhkan nama baik dirinya sebagai ketua yayasan dan istrinya.

Sementara itu, jaksa Aris Adi langsung menyampaikan tanggapan terhadap keberatan tersebut. Menurut dia, terdakwa melakukan perbuatan cabul sejak Isah berusia 17 tahun. Dia menegaskan, cabul tidak hanya berhubungan intim, tapi juga meraba dan menyentuh bagian tubuh tertentu pada perempuan.

sumber : Jawa Pos - Rabu, 21 Oktober 2009

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar