"Dia telah menjadi tersangka dan saya telah mengeluarkan surat keputusan untuk pergantian jabatan kapolsek," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmojo didampingi Kapolres Banyumas AKBP RZ Panca Putra, di Mapolres Banyumas, di Purwokerto, Senin (22/6).
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap BIn meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, kata dia, kasus tersebut segera dilimpahkan ke
pengadilan.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila ini dilaporkan Marto Rawin, 64, warga Desa Kebasen RT 1 RW 1, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, kepada Polres Banyumas pada Sabtu (13/6).
Dalam laporannya, Marto Rawin mengatakan, anak bungsunya EW yang duduk di kelas III SMP telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh Kapolsek Rawalo AKP BIn.
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81333/124/101/Berbuat-Asusila-Polres-Banyumas-Tahan-Kapolsek-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar