Puluhan Wali Murid Korban Percabulan Datangi PN Surabaya

Puluhan wali murid korban tindakan asusila di Yayasan Ya Ibad mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa. Wali murid yang mendapat dukungan dari Front Pemuda Islam Surabaya dan Front Mahasiswa Islam Indonesia itu, mendesak PN Surabaya kembali menyidangkan perkara yang terjadi akhir 2007 dengan terdakwa As’ad, pengasuh Yayasan Ya Ibad.

"Dalam instruksi Kejaksaan Agung, penanganan kasus pidana itu paling lama enam bulan, tapi ini sudah setahun lebih," kata Dzulqornain, selaku koordinator aksi.

Mereka tidak menerima alasan As’ad sakit, sehingga tidak bisa disidangkan dan berkas perkara tersebut dikembalikan kepada kejaksaan. "Padahal sakitnya As’ad hanya musiman. Kalau mau disidang saja dia sakit," kata Dzulqornain seraya meminta kejaksaan mengecek langsung penyakit yang diderita terdakwa.

Sebelumnya, kasus pencabulan 27 santri putri Ya Ibad, Jalan Kedungrukem 43-45 Surabaya itu pernah disidangkan di PN Surabaya. Namun saat dalam pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa sakit dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa lagi menghadirkannya di persidangan.

"Kasus ini banyak kejanggalan. Hakim dan jaksa telah bersekongkol melakukan pelanggaran," kata Dzulqornain.

Selain berorasi, massa yang berdemo di depan gedung PN Surabaya, Jalan Arjuna, mengacung-acungkan pamflet, di antaranya bertuliskan "Hakim dan Jaksa Tidak Becus Menyidangkan Kiai As’ad" dan "JPU sudah Berpihak pada Kiai As’ad".

Setelah berorasi selama beberapa saat, 13 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Humas PN Surabaya, Berlin Damanik.

Kepada para perwakilan pengunjuk rasa, Berlin menyatakan, kasus itu tidak ditutup. "Kalau terdakwa sudah sembuh, JPU kami perintahkan untuk kembali memanggil terdakwa," katanya.

Menurut dia, pokok permasalahan kasus itu ada pada JPU. "Karena sudah beberapa kali JPU gagal menghadirkan terdakwa, saya memerintahkan berkas itu dikembalikan ke kejaksaan," kata Berlin.

sumber : kompas.com

Berita Mesum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar