"Dalam instruksi Kejaksaan Agung, penanganan kasus pidana itu paling lama enam bulan, tapi ini sudah setahun lebih," kata Dzulqornain, selaku koordinator aksi.
Mereka tidak menerima alasan As’ad sakit, sehingga tidak bisa disidangkan dan berkas perkara tersebut dikembalikan kepada kejaksaan. "Padahal sakitnya As’ad hanya musiman. Kalau mau disidang saja dia sakit," kata Dzulqornain seraya meminta kejaksaan mengecek langsung penyakit yang diderita terdakwa.
Sebelumnya, kasus pencabulan 27 santri putri Ya Ibad, Jalan Kedungrukem 43-45 Surabaya itu pernah disidangkan di PN Surabaya. Namun saat dalam pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa sakit dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa lagi menghadirkannya di persidangan.
"Kasus ini banyak kejanggalan. Hakim dan jaksa telah bersekongkol melakukan pelanggaran," kata Dzulqornain.
Selain berorasi, massa yang berdemo di depan gedung PN Surabaya, Jalan Arjuna, mengacung-acungkan pamflet, di antaranya bertuliskan "Hakim dan Jaksa Tidak Becus Menyidangkan Kiai As’ad" dan "JPU sudah Berpihak pada Kiai As’ad".
Setelah berorasi selama beberapa saat, 13 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Humas PN Surabaya, Berlin Damanik.
Kepada para perwakilan pengunjuk rasa, Berlin menyatakan, kasus itu tidak ditutup. "Kalau terdakwa sudah sembuh, JPU kami perintahkan untuk kembali memanggil terdakwa," katanya.
Menurut dia, pokok permasalahan kasus itu ada pada JPU. "Karena sudah beberapa kali JPU gagal menghadirkan terdakwa, saya memerintahkan berkas itu dikembalikan ke kejaksaan," kata Berlin.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar