Tuntutan berat itu diajukan karena jaksa menganggap warga Simo Margorejo itu terbukti mencabuli muridnya sampai hamil. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebenarnya, tuntutan itu lebih rendah daripada ancaman hukuman maksimalnya, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Kami telah minta petunjuk ke Kejaksaan Agung," kata jaksa Aris Adi.
Dia menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya saat Putri (nama samaran) masih berumur 17 tahun. Korban kini duduk di kelas III.
Guru yang juga wali kelas itu meraba bagian tubuh korban setiap ada kesempatan. Karena takut, korban mendiamkan. Ternyata, ulah terdakwa semakin melonjak. Dia sering meminta korban tinggal sampai petang di sekolah agar mudah berbuat cabul.
Terdakwa bahkan memeluk dan mencium korban di lantai ruang tata usaha sekolah. "Tindakan itu disertai ancaman. Korban diancam tidak akan lulus ujian jika menolak," jelas Aris.
Pencabulan memuncak saat guru bejat itu mengajak sang murid ke Malang. Di sana, mereka menginap di vila. Di tempat itu, terdakwa melampiaskan nafsunya. Terdakwa bahkan mengambil foto dengan posisi berpelukan. Foto itu lalu jadi senjata agar permintaannya selalu dipenuhi.
Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum terdakwa, menyangkal tudingan jaksa. Menurut Edi, pernyataan jaksa dalam surat tuntutan tidak sepenuhnya benar. "Nanti akan kami jelaskan serinci-rincinya dalam pembelaan," jelasnya.
Di pihak lain, Putri menyatakan setuju dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan itu setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Saya minta Pak Hakim memvonisnya juga segitu," tutur perempuan berambut sebahu itu.
sumber : jawapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar